Oct 29, 2017

Sebelum Diblokir Ingat Registrasi Kartu SIM Prabayar Ponsel Kalian

Web Gelap - Mulai selasa 31 Oktober 2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika akan mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang, yang dimana pengguna harus menggunakan NIK yang tertera pada KTP dan juga nomer KK untuk mendaftar.

Registrasi kartu prabayar bisa dilakukan di gerai resmi setiap operator yang ada di Indonesia, dan yang tidak sempat bisa juga dengan melakukan registrasi lewat pesan singkat atau SMS. Untuk registrasi lewat SMS setiap operator memiliki format yang berbeda-beda.

Cara Registrasi SIM Prabayar Pengguna Baru

Registrasi untuk pengguna SIM prabayar baru Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren dan Tri dilakukan dengan mengirim pesan singkat atau SMS ke nomer 4444, tapi ada format yang berbeda pada isi SMSnya. Lihat uraian dibawah ini :

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Cara Registrasi SIM Prabayar Pengguna Lama

Bagi pengguna lama SIM prabayar baik itu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren dan Tri bisa kalian registrasi dengan mengirim SMS yang berformat ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) dan kirim ke 4444

Bagi pengguna lama dan juga baru diwajibkan untuk registrasi SIM prabayar dengan mendaftarkan NIK dan nomer KK mulai 31 Oktober 2017, dan paling lambat dilakukan pada 28 Februari 2018 mendatang.

Registrai ini harus dilakukan karena jika tidak dilakukan dalam tempo yang tentukan SIM prabayar kalian akan terkena sangsi, salah satunya adalah nomer yang kalian gunakan akan di blokir yang dimana SIM prabayar kalian tidak akan bisa digunakan lagi.

Gagal Registrasi SIM Card? Inilah Penyebabnya

Walaupun akan diwajibkan untuk registrasi ulang besok selasa 31 oktober 2017, tidak sedikit pula dari masyarakat yang melakukan registrasi duluan. Ada yang berhasil dan ada juga yang mengalami kegagalan, hal tersebut bisa juga penyebabnya karena ada yang kurang tepat saat mengirimkan format SMS.

Hal yang menyebabkan SIM prabayar gagal di registrasi

Apabila masih ada yang gagal dalam registrasi pihak KOMINFO mengatakan untuk pelanggal SIM prabayar melihat dan mengecek kembali 16 angka yang sudah tertera pada NIK dan juga nomer KK yang digunakan dalam format registrasi SIM prabayar kalian.

"Perlu di cek kembali apakah sudah memasukkan 16 digit NIK dan KK itu sudah tepat atau belum," ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.

Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Ketelitian memasukkan 16 angka NIK dan KK juga perlu dilakukan saat registrasi lewat SMS ke 4444.

"Mungkin perlu tahu gagalnya apa message-nya. Apa NIK dan KK yang dimasukkan salah atau kalau masih gagal lagi bisa hubungi ke call center masing-masing operator," ungkap Ketua ATSI Merza Fachys.
Foto: Indonesiabaik.id

Cara Registrasi SIM Prabayar Dengan Mudah - Web Gelap

Sebelum Diblokir Ingat Registrasi Kartu SIM Prabayar Ponsel Kalian Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Igdfy

0 komentar:

Post a Comment